Bagi para pengusaha yang masih merintis usaha, kebanyakan masih terbelenggu dengan sulitnya permodalan. Padahal pemerintah sudah meluncurkan dana PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), dimana dalam program tersebut BUMN wajib memberi bantuan pinjaman modal kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan bunga yang rendah. Sayangnya kebijakan bantuan pinjaman modal tersebut, belum banyak diketahui oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan), mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No: 216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). PKBL sendiri lebih banyak berfokus pada pemberian pinjaman ataupun mikro-kredit pada pengusaha kecil yang potensial. Misalnya, pemberian dana pinjaman pada kelompok usaha kerajinan kulit, pembuat kerupuk, rengginang, kain batik, dan komunitas usaha lainnya. Diharapkan oleh pemerintah, bahwa bantuan tersebut dapat menjadi kail bagi para pengusaha kecil untuk berkembang, sehingga mampu mengembalikan pinjaman yang diberikan.
BUMN yang diwajibkan ikut menyalurkan dan PKBL ini jumlahnya mencapai ratusan (lihat grafis), tapi sayangnya, dana tersebut masih belum 100% terserap. Seperti yang dikatakan oleh Asisten Deputi PKBL Kementerian BUMN Hanifah Afan, dari 141 BUMN di Indonesia,hanya sekitar 100 BUMN yang diwajibkan menyediakan dana PKBL. ”Program dana PKBL terbukti bisa dirasakan karena bunga bersaing. Selain memberikan PKBL, BUMN juga memberikan binaan, jadi berbeda dengan bank.”
Total dana yang direncanakan untuk PKBL sebenarnya berjumlah lebih dari 3.5 triliun, tapi pada kenyataannya serapan UKM tidak sebanyak itu. Banyak BUMN yang sulit untuk mencari Mitra Binaan (Usaha Kecil yang masih butuh bantuan). Padahal Program Kemitraan ini memberikan ‘kredit lunak’ kepada masyarakat yang Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Bunganya Cuma 6%/tahun, cukup kecil dibandingkan Bank yang besarnya 15-18% pertahun, atau lembaga pembiayaan lain 1, 4%/bulan. Misalnya Anda pinjam 20 juta dalam 2 tahun artinya cicilan Anda cuma 900ribu/bulan.
Kendala UKM Menjangkau Pinjaman Lunak kini Usai Sudah
Tidak terserapnya dana Program Kemitraan, sebenarnya disebabkan masih minimnya pengetahuan dari UKM mengenai persyaratan mendapat pinjaman lunak tersebut. Memang, syarat untuk mendapat pinjaman ini lumayan njelimet untuk masyarakat awam dan pengusaha pemula. Syarat kredit lunak ini antara lain, usaha sudah berjalan setahun, ada laporan keuangan sederhana, dan prospek usaha ke depan. Serta syarat administrasi standar lainnya, seperti kartu keluarga, dan KTP.
Yang menjadi kendala lainnya adalah, harus tersedianya jaminan/agunan. Masalahnya di sini, banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan menggunakan dana Program Kemitraan tersebut. Tapi mereka gagal mendapat pinjaman, karena usaha mereka belum berjalan setahun, atau mereka baru mau buka usaha. Kebanyakan UKM ini gagal dapat bantuan karena mereka tidak memiliki laporan pengelolaan keuangan, dan yang lebih banyak lagi, UKM tidak mendapat kesempatan pinjaman karena tidak memiliki agunan.
Bagi pemerintah Jawa Timur kendala agunan (jaminan) kini sudah terselesaikan, seperti yang dikatakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Jawa Timur Hadi Prasetyo. Banyaknya pelaku UMKM yang belum bankable membuat mereka sulit mengakses kredit. “Dari 4.2 juta jiwa pelaku UMKM di Jatim, sebagian besar sudah feasible, tapi belum bankable. Karena itu, pemprov memberikan jaminan antara Rp. 5–100 juta bagi UMKM dalam mendapatkan kredit. Jaminan ini ditanggung oleh Jamkrida yang kami bentuk” terangnya.
Pemprov Jatim juga akan menggandeng perusahaan swasta nasional dengan kantor perwakilan di Jatim dalam hal pengelolaan dana PKBL BUMN di Jatim yang saat ini mencapai Rp. 347 miliar. Pemprov tak menampik bahwa dana PKBL BUMN di Jatim dari tahun ke tahun terus meningkat. “Kami juga akan mendorong BUMD milik pemprov supaya menggunakan PKBL-nya secara bersama, bukan jalan sendiri- sendiri seperti sekarang,” tandasnya.
Menurut saya, ada empat hal krusial yang menyebabkan kendala penyaluran dana yang sangat besar tersebut. Pertama, dengan dana yang sangat besar, perusahaan harus menyalurkan dana ke UKM dengan batas 20 jt/UKM (aturan untuk bantuan pertama kali). Coba bayangkan berapa banyak UKM yang harus dibantu dengan dana 1 Tryliun?? Dengan pinjaman awal 20jt, kira-kira sekitar 75.000 UKM setiap tahun !!!. Jadi, perusahaan-perusahaan harus bersaing untuk mencari UKM yang akan dibantu. Batasan aturan pinjaman awal 20jt ini yang membuat sebuah perusahaan harus mencari sangat banyak ‘mitra binaan’. Misalnya, Bank Mandiri dengan dana Program Kemitraan sekitar 196 Milyar. Artinya bank Mandiri wajib menyalurkan dana ini dengan mencari 9800 ‘Mitra Binaan’…!!!!.
Kalau BUMN Repot Mengurus PKBL? Maka serahkan saja PKBL pada Ahlinya…
Kendala lain yang harus dikikis adalah kemampuan manpower di setiap perusahaan BUMN yang harus mengurusi program ini. Namun, mengurus PKBL ini sangat berat, karena selain mencari calon dan membina mitra binaan, mereka yang harus menjalankan beban kerja normal sehari-hari. Jadi jangan heran jika pegawai BUMN ini sampai harus “berburu” di hari Sabtu dan Minggu untuk mencari mitra binaan.
Soal repotnya BUMN mengurus PKBL ini, langsung mendapat pemecahan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan. Beliau langsung memutuskan, agar BUMN mencari mitra terpercaya untuk menangani Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Syaratnya lembaga tersebut haruslah bereputasi tinggi, punya pengalaman panjang, teruji, dan benar-benar telah dirasakan manfaatnya oleh pengusaha kecil dan mikro.
Beliau mengatakan, bahwa BUMN seperti PLN, Pertamina, PGN, PTPN, Garuda, Telkom, Semen Gresik, dan seterusnya adalah perusahaan yang tidak disiapkan untuk membina pengusaha kecil dan mikro. PLN atau Semen Gresik, misalnya, adalah perusahaan yang sarat teknologi yang perhatian manajemennya harus tercurah habis untuk kemajuan di bidangnya. Sama sekali manajemen PLN tidak disiapkan untuk membina pengusaha kecil dan mikro yang begitu rumit, apalagi massal.
Akibatnya perhatian manajemennya terbagi. Bahkan bisa-bisa terjerat keruwetan pertanggungjawaban keuangan yang njelimet. Saya tidak rela kalau manajemen masing-masing BUMN gagal menjalankan tugas utamanya karena tersedot perhatiannya ke masalah ruwet di luar tugas utamanya, tulisnya dalam Manufacturing Hope #31 bulan Juni 2012 lalu.
Sedangkan untuk Bina Lingkungan (BL) yang juga menjadi salah satu tugas BUMN kelihatannya belum perlu kerjasama dengan lembaga lain. Beberapa BUMN telah membentuk satu badan usaha khusus menangani lingkungan, namanya PT Hijau Lestari, tambahnya dalam tulisan tersebut.
Sekarang… tinggal Anda para pelaku UKM untuk berusaha menjemput dana bantuan dan kredit murah tersebut. Karena pemerintah telah menghapuskan segala kendala yang ada, baik itu dari sisi regulasi (peraturan), sampai dengan sisi kemampuan BUMN itu sendiri. Tunggu apa lagi… siapkan diri Anda sekarang juga…











